MAKASSAR: Berikut ini adalah ringkasan berita utama di kawasan timur Indonesia yang dimuat sejumlah surat kabar daerah, a.l. produksi gula Sulawesi Selatan minim, pajak Inco Rp7 Miliar mengendap di provinsi, Disnaker minta PT S2 bayar tambahan upah pekerja, Penjualan Suzuki naik 30%, polisi batal tahan Camat Tamalanrea.
PRODUKSI GULA: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mempelajari masalah yang dihadapi para produsen gula di Sulawesi Selatan, yang tidak dapat memenuhi kebutuhan gula di wilayah itu setiap tahun.
Hal itu disampaikan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar setelah bertandang ke rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar kemarin. ”Kami akan mempelajari, baik itu pabrik gula Camming, Bone dan Takalar, untuk ditingkatkan dan dilakukan perbaikan,” katanya. (Koran Tempo Makassar)
PAJAK MENGENDAP: Sebanyak Rp7 miliar pajak upah pungut dari PT Inco Tbk mengendap di kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan Andi Rahmawati Sultani mengemukakan dana yang terakumulasi pada 2004-2008 tersebut tidak bisa digunakan dan terus terhitung sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD. (Koran Tempo Makassar)
DIMINTA BAYAR: Disnaker minta PT S2 bayar tambahan upah pekerja. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar meminta PT Success on Service (S2) membayar tambahan upah Rp13.000 per hari sesuai tuntutan karyawannya. Selama ini, PT S2 hanya menggaji karyawannya Rp27.000 per hari, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel senilai Rp1 juta (sekitar Rp30.000 per hari).
Permintaan disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri 38 perwakilan karyawan PT S2 didampingi Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, 29 Oktober kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. (Fajar)
PENUALAN NAIK: Permintaan sepeda motor untuk kendaraan operasional terus mengalami pertumbuhan. Suzuki, misalnya,dalam 2 bulan terakhir yakni September-Oktober, mengalami kenaikan permintaan sampai 30% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Sales Manager PT Sinar Galesong Pratama Gunadi Gunawan memperkirakan lonjakan permintaan dipicu kebutuhan sepeda motor untuk hari raya Lebaran dan Natal 2010. ”Kebiasaan masyarakat kita selalu ingin memakai yang baru saat Lebaran atau Natal. Ini yang mendorong penjualan kami melonjak sampai 30% dari September ke Oktober,” jelasnya. (Fajar)
BATAL DITAHAN: Polsekta Panakkukang batal menahan Camat Tamalanrea M Sabri dan Sultan, dosen salah satu perguruan tinggi swasta, kemarin malam. Hal itu karena masing-masing mencabut laporannya di polisi. Keduanya pun akhirnya dibolehkan meninggalkan polsekta Panakkukang, tadi malam, sekitar 20.30 Wita. Kapolsekta Panakkukang AKP Wahyu Bram telah menandatangani surat penahanan keduanya.
sumber : www.http/Tribun Timur.makassar.com
Kami ada untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memperjuangan Hak-Hak Rakyat Indonsia yang belum terpenuhi, yang tetap berpegang teguh pada UUD 1945 dan azas Pancasila. Dasar Perjuangan : " BELA NEGARA - BELA RAKYAT "
Jumat, 05 November 2010
Rabu, 03 November 2010
MAKASSAR — Perusahaan pengelola jasa kebersihan di Mal Panakkukang, Succes on Service (S2) mendapat teguran keras dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Perusahaan ini tidak memberikan gaji kepada karyawannya sesuai upah minimum provinsi (UMP), melakukan pemotongan gaji meski alasan sakit, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Akibat tindakan manajemennya, perusahaan ini diharuskan membayar seluruh hak karyawan yang tidak diberikan. Penegasan ini disampaikan Kabid PHI Disnaker Makassar, Ratna Makka, dalam pertemuan mediasi penyelesaian masalah karyawan dengan manajemen S2 di Kantor Disnaker Makassar, Jumat, 22 Oktober. Dalam pertemuan itu, hadir pihak
disnaker, perwakilan manajemen S2, dan karyawan. Ratna mengatakan, sesuai dengan UU ketenagakerjaan, perusahaan wajib hukumnya memberikan gaji kepada karyawan yang besarannya seusai UMP sebesar Rp1.050.000 per bulan namun hanya diberi Rp729.000 per bulan. Hal inilah yang menjadi pelanggaran pertama S2. Pelanggaran kedua, perusahaan ini juga tidak memberikan Jamsostek kepada karyawannya, padahal itu juga merupakan perintah undang-undang, “Keduanya merupakan hak dasar karyawan yang wajib hukumnya diberikan. Jika tidak, maka ada aturan hukum yang telah dilanggar dan bisa mendapat sanksi pidana jika tidak ditepati,” kata Ratna. Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Makassar, Hasan basri menambahkan kedua aturan ini tidak boleh dipertentangkan lagi dalam perusahaan karena diatur dalam UU.
Manajemen perusahaan harus melaksanakan aturan itu kecuali ada kesepakatan dengan 50 persen karyawan untuk penundaan pembayarannya. Burhanuddin yang mewakili S2 mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan gaji sesuai UMP karena sesuai kontrak dengan karyawan. Hanya saja, pernyataannya
ini dibantah karyawan yang mengatakan tidak pernah ada kontrak yang diberikan. Kontrak yang ada baru dibuat perusahaan setelah adanya konflik antara manajemen dan karyawan yang akhirnya memecat 11 karyawan yang melaporkan hal ini ke Disnaker. Irosnisnya, karyawan yang hanya digaji Rp27.000 per hari ini
mengalami pemotongan gaji sebesar Rp50.000 per harinya jika tidak masuk kerja, meskipun sakit dan melampirkan surat sakit. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah karyawan dan manajemen perusahaan ini, akan dilakukan pertemuan lanjutan pada Rabu, 27 Oktober yang akan menghadirkan pimpinan S2 dari jakarta.
sumber :
disnaker, perwakilan manajemen S2, dan karyawan. Ratna mengatakan, sesuai dengan UU ketenagakerjaan, perusahaan wajib hukumnya memberikan gaji kepada karyawan yang besarannya seusai UMP sebesar Rp1.050.000 per bulan namun hanya diberi Rp729.000 per bulan. Hal inilah yang menjadi pelanggaran pertama S2. Pelanggaran kedua, perusahaan ini juga tidak memberikan Jamsostek kepada karyawannya, padahal itu juga merupakan perintah undang-undang, “Keduanya merupakan hak dasar karyawan yang wajib hukumnya diberikan. Jika tidak, maka ada aturan hukum yang telah dilanggar dan bisa mendapat sanksi pidana jika tidak ditepati,” kata Ratna. Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Makassar, Hasan basri menambahkan kedua aturan ini tidak boleh dipertentangkan lagi dalam perusahaan karena diatur dalam UU.
Manajemen perusahaan harus melaksanakan aturan itu kecuali ada kesepakatan dengan 50 persen karyawan untuk penundaan pembayarannya. Burhanuddin yang mewakili S2 mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan gaji sesuai UMP karena sesuai kontrak dengan karyawan. Hanya saja, pernyataannya
ini dibantah karyawan yang mengatakan tidak pernah ada kontrak yang diberikan. Kontrak yang ada baru dibuat perusahaan setelah adanya konflik antara manajemen dan karyawan yang akhirnya memecat 11 karyawan yang melaporkan hal ini ke Disnaker. Irosnisnya, karyawan yang hanya digaji Rp27.000 per hari ini
mengalami pemotongan gaji sebesar Rp50.000 per harinya jika tidak masuk kerja, meskipun sakit dan melampirkan surat sakit. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah karyawan dan manajemen perusahaan ini, akan dilakukan pertemuan lanjutan pada Rabu, 27 Oktober yang akan menghadirkan pimpinan S2 dari jakarta.
sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)