Kami ada untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memperjuangan Hak-Hak Rakyat Indonsia yang belum terpenuhi, yang tetap berpegang teguh pada UUD 1945 dan azas Pancasila. Dasar Perjuangan : " BELA NEGARA - BELA RAKYAT "

Rabu, 03 November 2010

MAKASSAR — Perusahaan pengelola jasa kebersihan di Mal Panakkukang, Succes on Service (S2) mendapat teguran keras dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Perusahaan ini tidak memberikan gaji kepada karyawannya sesuai upah minimum provinsi (UMP), melakukan pemotongan gaji meski alasan sakit, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Akibat tindakan manajemennya, perusahaan ini diharuskan membayar seluruh hak karyawan yang tidak diberikan. Penegasan ini disampaikan Kabid PHI Disnaker Makassar, Ratna Makka, dalam pertemuan mediasi penyelesaian masalah karyawan dengan manajemen S2 di Kantor Disnaker Makassar, Jumat, 22 Oktober. Dalam pertemuan itu, hadir pihak
disnaker, perwakilan manajemen S2, dan karyawan. Ratna mengatakan, sesuai dengan UU ketenagakerjaan, perusahaan wajib hukumnya memberikan gaji kepada karyawan yang besarannya seusai UMP sebesar Rp1.050.000 per bulan namun hanya diberi Rp729.000 per bulan. Hal inilah yang menjadi pelanggaran pertama S2. Pelanggaran kedua, perusahaan ini juga tidak memberikan Jamsostek kepada karyawannya, padahal itu juga merupakan perintah undang-undang, “Keduanya merupakan hak dasar karyawan yang wajib hukumnya diberikan. Jika tidak, maka ada aturan hukum yang telah dilanggar dan bisa mendapat sanksi pidana jika tidak ditepati,” kata Ratna. Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Makassar, Hasan basri menambahkan kedua aturan ini tidak boleh dipertentangkan lagi dalam perusahaan karena diatur dalam UU.
Manajemen perusahaan harus melaksanakan aturan itu kecuali ada kesepakatan dengan 50 persen karyawan untuk penundaan pembayarannya. Burhanuddin yang mewakili S2 mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan gaji sesuai UMP karena sesuai kontrak dengan karyawan. Hanya saja, pernyataannya
ini dibantah karyawan yang mengatakan tidak pernah ada kontrak yang diberikan. Kontrak yang ada baru dibuat perusahaan setelah adanya konflik antara manajemen dan karyawan yang akhirnya memecat 11 karyawan yang melaporkan hal ini ke Disnaker. Irosnisnya, karyawan yang hanya digaji Rp27.000 per hari ini
mengalami pemotongan gaji sebesar Rp50.000 per harinya jika tidak masuk kerja, meskipun sakit dan melampirkan surat sakit. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah karyawan dan manajemen perusahaan ini, akan dilakukan pertemuan lanjutan pada Rabu, 27 Oktober yang akan menghadirkan pimpinan S2 dari jakarta.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


WAKIL SEKRETARIS UMUM MC-FB.LMP KOTA MAKASSAR

Disaat Saudara Ismail Ar. Sultan Orasi didepan Masyarakat Kota Makassar dalam Rangka pelaksanaan makassar Goto Clean and Green.jpg

Ketua Harian Markas Daerah Forum Bersama Laskar Merah Putih Propinsi SulSel.jpg

Panglima Srikandi MABES FB.LMP JAKARTA PUSAT

Panglima Srikandi dan Wakil Panglima Srikandi Markas cabang FB.LMP Kota Makassar

Rapat Sengketa Karyawan Mall Panakkukang diruangan Pola DISNAKER Kota Makassar

Rapat Penyelesaian Sengketa Karyawan Mall Panakkukang yang didampingi oleh Laskar Merah Putih diruangan pola Disnaker Kota Makassar, dimana Pihak Manajemen S2 (Sucses On Service) Mall Panakkukang melakukan pemecatan terhadap 32 Karyawan tanpa ada tulisan Hitam di atas kertas putih, melakukan pemotongan gaji karyawan, dan gaji karyawan tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan yakni sebesar 10.50.000 rupiah.

photo bersama anggota Laskar Merah Putih dengan Anggota TNI KODAM VII Wirabuana Sulawesi Selatan : saat Tabur Bunga di TMP Panaikang Makassar, 10 November 2010 (Peringatan Hari Pahlawan Nasional)

Anggota Laskar Merah Putih melaksanakan Tabur Bunga di TMP Panaikang dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2010